Anggota DPR-RI Dorong Pembangunan Panti Rehabilitasi Narkoba sebagai Bagian Perang Melawan Narkotika

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya rehabilitasi pengguna narkoba sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Ia menyoroti perlunya pembangunan panti rehabilitasi negara yang berorientasi pada komitmen perang semesta melawan narkoba.

“Rehabilitasi ini harus sejalan dengan pembangunan panti rehabilitasi. Negara harus fokus pada pembangunan yang berintegrasi,” ungkap Bob Hasan dalam keterangannya pada Sabtu (7/12/2024).

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, rehabilitasi pengguna narkoba perlu ditangani dengan penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan. Ia menekankan bahwa undang-undang narkotika telah mengatur pembedaan antara pengguna, pengedar, dan bandar narkoba, sehingga implementasi hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penting untuk memastikan posisi pengguna narkoba jelas untuk direhabilitasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengisyaratkan adanya pembedaan ini, dan penegakan hukum harus sejalan dengan ketentuan tersebut,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Bob Hasan juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Namun, ia menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi di Indonesia sebagai tantangan besar dalam menangani kasus narkotika.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan bahwa keterbatasan fasilitas rehabilitasi menjadi hambatan serius dalam membantu pengguna narkoba yang membutuhkan perawatan medis dan sosial. “Kita memahami bahwa tempat rehabilitasi masih sangat kurang. Oleh karena itu, perlu didorong agar pemerintah kabupaten membangun fasilitas rehabilitasi ini,” ujar Kapolri dalam rapat koordinasi pemberantasan narkoba pada akhir November 2024.

Dalam penutupnya, Bob Hasan menekankan pentingnya pematangan implementasi UU Narkotika untuk memastikan tidak ada kesalahan penerapan yang berpotensi merugikan pengguna narkoba. Ia berharap pemerintah dapat mempercepat upaya pembangunan fasilitas rehabilitasi guna mendukung perang melawan narkotika di Indonesia.

“Muatan materi undang-undang perlu dipertegas agar tidak disalahartikan, sebab banyak pengguna yang langsung diperlakukan seperti pengedar. Ini yang harus diperbaiki ke depan,” pungkasnya.