SITUBONDO, TINTAHIJAU.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, anggota DPRD yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye diwajibkan untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara atau daerah. Aturan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 53.
Menurut Sainur Rasyid, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, setiap pejabat daerah seperti gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD harus mematuhi ketentuan ini. Dalam Pasal 53 ayat 1, disebutkan bahwa mereka dapat ikut dalam kampanye setelah mengajukan izin cuti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sainur menegaskan bahwa selama dalam masa izin cuti kampanye, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali untuk tujuan pengamanan. Ini sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 PKPU yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Lebih lanjut, Sainur menjelaskan bahwa anggota DPRD termasuk dalam kategori pejabat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Setiap anggota yang ingin mengikuti kampanye harus mengajukan izin cuti kepada pimpinan atau ketua DPRD, dan izin tersebut harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Situbondo mengenai ketentuan ini. Sainur mengungkapkan, surat imbauan tersebut telah disampaikan pada tanggal 3 Oktober 2024.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih baik dan transparan, serta menjaga integritas proses demokrasi di tingkat daerah.





