Aniaya Maling Ayam Hingga Tewas, Polres Subang Tangkap 8 Orang Pelaku

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Polres Subang telah mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kp. Rancamanggung, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang.

Kasus ini terjadi pada tanggal 2 April 2025 dan telah dilaporkan ke Polres Subang dengan nomor laporan LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR.

Kronologi Kejadian
Korban, Sdr. Taryana, dipergoki mencuri ayam oleh para pelaku. Korban kemudian dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Barang Bukti dan Tersangka
Polres Subang telah mengamankan delapan orang tersangka dan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
  • 1 (satu) buah baju milik korban
  • 1 (satu) celana jeans milik korban
  • 1 (satu) buah kayu
  • 1 (satu) bilah bambu

Pasal Sangkaan
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Himbauan Polres Subang
Polres Subang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang.