ART di Batam Diduga Dianiaya Majikan dan Rekannya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

ART di Batam Dianiaya Majikan | Foto: TribunBatam

BATAM, TINTAHIJAU.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I (22) di Batam, Kepulauan Riau, mengejutkan publik setelah perwakilan keluarga korban mengungkap kronologi kejadian dalam sebuah wawancara televisi.

Chrisanctus Paschalis Saturnus, perwakilan keluarga korban, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang tetangga sesama pekerja rumah tangga mengetahui adanya kekerasan dan mengunggah informasi tersebut ke media sosial Facebook. Postingan tersebut kemudian tersebar hingga akhirnya sampai ke pihak keluarga korban.

“Kami segera melakukan penjemputan langsung ke rumah majikan untuk menyelamatkan korban,” ujar Paschal seperti yang dikutip dalam program Kompas Petang, Selasa (24/6/2025).

Korban diketahui telah bekerja di rumah majikan berinisial R (44) selama sekitar satu tahun. Selama itu pula, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. “Korban tidak pernah dipanggil dengan namanya sendiri, tapi dengan sebutan-sebutan binatang atau kata-kata yang merendahkan,” kata Paschal.

Selain itu, luka-luka fisik baik yang baru maupun lama ditemukan di tubuh korban. Paschal menyebutkan, korban kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Kota Batam, termasuk pemeriksaan CT scan, rontgen, dan USG. “Korban juga harus mendapatkan transfusi darah karena sangat kekurangan darah dan mengalami malnutrisi,” tambahnya.

Paschal menyampaikan bahwa kondisi korban kini mulai membaik dan stabil. Korban juga telah dirujuk ke dokter spesialis kejiwaan untuk pemulihan trauma psikis.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah R, majikan korban. Namun, penganiayaan juga melibatkan rekan korban berinisial M (22) yang mengaku melakukan kekerasan karena tekanan dari R.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, penganiayaan terjadi salah satunya ketika korban lupa menutup kandang anjing peliharaan R, sehingga dua anjing tersebut berkelahi dan terluka. R yang marah kemudian memukul korban. Bahkan, korban sempat dipaksa memakan kotoran anjing oleh R.

Selain kekerasan, korban juga tidak pernah menerima gaji secara utuh sejak mulai bekerja pada Juni 2024. Gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan kerap dipotong dengan dalih kesalahan kerja seperti salah memotong daging atau bangun terlambat. “Ada buku catatan kesalahan yang disebut ‘buku dosa’ yang menjadi bukti pemotongan gaji,” ungkap AKP Debby.

Kedua pelaku, R dan M, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga serta urgensi pengesahan regulasi yang lebih kuat untuk mencegah kekerasan dalam sektor pekerjaan domestik.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini