Aturan Baru, Dapur MBG Hanya Boleh Sajikan Maksimal 3.000 Porsi per Hari

Ilustrasi makanan MBG (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kapasitas penyajian makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini dibatasi maksimal 3.000 porsi per hari. Pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, kapasitas standar setiap SPPG ditetapkan sebesar 2.500 porsi per hari. Dari jumlah itu, sebanyak 2.000 porsi diperuntukkan bagi peserta didik atau anak sekolah, sementara 500 porsi lainnya untuk kelompok non-peserta didik, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (kelompok 3B).

Meski begitu, kapasitas dapur MBG dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari dengan syarat memiliki tenaga juru masak kompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Namun jika tenaga juru masak sudah bersertifikat BNSP, kapasitasnya bisa ditingkatkan hingga 3.000 porsi,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Nanik menegaskan, kebijakan ini bukan hanya menetapkan batas kuantitas, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian agar dapur MBG beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan sumber daya manusia yang dimiliki.

“Kami ingin memastikan peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberikan makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap setiap dapur layanan MBG dapat menjaga mutu penyajian makanan sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga juru masak di lapangan.