Megapolitan

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Usai Libur Tahun Baru

×

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Usai Libur Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Nomor Kendaran Ganjil-Genap
Pemeriksaan Nomor Kendaran Ganjil-Genap (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan secara normal mulai Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya ditiadakan sementara pada libur nasional Tahun Baru, Kamis, 1 Januari 2026.

Seiring berakhirnya masa libur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk kembali menyesuaikan aktivitas dan rute perjalanan, khususnya pada hari kerja. Meski demikian, pada hari ini, Minggu (4/1/2026), aturan ganjil genap belum berlaku karena bertepatan dengan akhir pekan.

Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Dengan demikian, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, pengendara dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa pembatasan pelat nomor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan mobilitas masyarakat pada akhir pekan, sekaligus menjaga efektivitas pengendalian lalu lintas pada jam sibuk hari kerja.

Dalam penerapannya, sistem ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi setiap hari. Sesi pagi berlangsung pada pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam diberlakukan pada pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.

Aturan ganjil genap tetap diterapkan di 25 ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sejumlah ruas strategis yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masuk dalam daftar ini, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Pembatasan juga mencakup sejumlah ruas di Jakarta Barat, Timur, dan Utara, seperti Jalan Jenderal S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, serta Jalan Gunung Sahari. Pengendara diimbau mencermati rute perjalanan agar terhindar dari pelanggaran.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, sanksi tilang tetap diberlakukan. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah titik.

Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut. Sejumlah kategori kendaraan dikecualikan, antara lain sepeda motor, mobil listrik, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, serta kendaraan milik penyandang disabilitas yang telah dilengkapi stiker resmi.

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap secara normal, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan cermat dalam merencanakan perjalanan. Kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas di Jakarta.