Audien dengan DPRD, Ormas PP Subang Dukung dan Dorong Penertiban Segala Macam Aktivitas Ilegal

- Ratusan Massa dari Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Subang menggelar audien dengan DPRD Subang pada Selasa (4/2/2024).

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Ratusan Massa dari Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Subang menggelar audien dengan DPRD Subang pada Selasa (4/2/2024).

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurahman dan sejumlah Anggota DPRD lainnya. Mereka mendorong Pemerintah melakukan penertiban semua aktivitas ilegal di Kabupaten Subang.

“Kami menyampaikan aspirasi terkait dengan apa yang menjadi isu yang hari ini sedang trending di masyarakat dengan beberapa aktivitas ilegal, di antaranya adalah kami sangat mendukung apa yang kemudian hari ini dilakukan oleh APH juga unsur-unsur dari pemerintah,” kata Ketua Bidang Politik Pertahan dan Keamanan, Pemuda Pancasila Subang, Megi Akbar Setiawan.

Selain memberi dukungan upaya penertiban aktivitas iegal kepada APH dan pemerintah, tegas Megi, Pemuda Pancasila mendorong APH dan Pemerintah melakukan penertiban segala macam aktivitas ilegal.

“Ke depannya agar tidak pandang bulu untuk menindak tegas segala macam aktivitas ilegal yang ada di Kabupaten Subang,” terangnya

Lebih jauh, massa PP juga mendorong DPRD untuk segera menuntaskan terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut akan menjadi acuan pemerintah, keterkaitannya dalam pembangunan di Kabupaten Subang.

Sementara itu, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurahman menegaskan pihaknya sepakat dengan penertiban terhadap aktivitas tambang yang ilegal.

Dari data yang diperoleh dirinya, dari 59 titik penambangan di Kabupaten, hanya 9 titik penambangan yang sudah mengantongi perizinan. Sementara sisanya belum menangantongi izin.

“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi, sekarang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan pengusaha tambang yang belum berizin atau dalam proses untuk melakukan pendampingan,” kata Victor

Victor menegaskan, perizinan terkait aktivitas tambang, kewenangannya ada di Provinsi Jabar. Oleh karenanya, pihaknya menyurati Pemkab Subang untuk dilanjutkan ke Pemprov Jabar.

Dia meminta, pengusaha tambang yang belum mengantongi izin, untuk menempuh proses perizinan. Sebab menurutnya, kegiatan aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin, akan dilakukan penutupan sampai ada izin operasi

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini