
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Rekaman CCTV mengabadikan momen dua begal yang tengah berupaya untuk merampas sepeda motor korban di Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, video itupun kemudian menjadi viral di media sosial.
Dua orang yang dikenal sebagai JI (35) dan ARA (17) melakukan aksi begal terhadap seorang pekerja yang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya pada tanggal 29 Juli 2023 pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa dua pelaku, yang ternyata adalah ayah dan anak, melakukan aksi mereka dalam kondisi mabuk.
“Dua pelaku ini sebelum melakukan aksi, sudah mengonsumsi minuman beralkohol terlebih dahulu,” ujar Kusworo saat proses penyelidikan di Mapolresta Bandung, Soreang, pada hari Senin (7/8/2023).
Kronologi
Rekaman dari CCTV menunjukkan bahwa pelaku begal pertama, yang ternyata adalah ayah, merampas sepeda motor korban. Anaknya kemudian turut serta dalam aksi tersebut dengan merampas ponsel korban.
Menurut Kusworo, korban menyadari bahwa ia tengah diikuti oleh kedua pelaku, JI (35) dan ARA (17).
“Ketika kejadian berlangsung, korban sedang sendirian dan merasa diikuti oleh dua individu yang mengendarai sepeda motor berboncengan. Ketika korban berhenti, JI mematikan mesin sepeda motornya dan konfrontasi terjadi, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh. Korban melawan, sehingga ARA turun dari sepeda motor dan mengambil ponsel milik korban,” ungkap Kusworo.
Kusworo menyatakan bahwa korban berusaha melawan kedua pelaku. Namun, karena perlawanan tersebut gagal, pelaku-pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Setelah korban mencoba melawan begal ayah dan anak ini, pelaku-pelaku tersebut melarikan diri,” jelasnya.
Untungnya, motor korban berhasil diselamatkan, tetapi ponsel milik korban berhasil direbut dan dibawa pergi oleh pelaku ARA.
Motif
Kusworo mengonfirmasi bahwa pelaku-pelaku tersebut memang ayah dan anak. Motif di balik aksi begal ini adalah karena anak (ARA) meminta sepeda motor kepada ayahnya (JI).
“Keduanya sudah dalam keadaan mabuk. Anak tersebut dalam kondisi mabuk meminta ayahnya untuk membelikan motor. Ayahnya kemudian mengajak anaknya, mereka berdua berjalan bersama, dan mereka bertemu dengan korban. Karena itu, spontan ayahnya langsung merespons untuk merampas motor korban,” terangnya.
Tak hanya itu, pelaku JI merupakan seorang residivis dan telah melakukan tindak pidana kriminal sebanyak 4 kali. Tersangka JI juga residivis 5 kali. Pertama, kasus penganiayaan divonis 7 bulan.
Kasus kedua, penganiayaan selama 10 bulan; ketiga, pengrusakan yang dihukum 1 tahun 5 bulan; keempat, kasus pencurian biasa dengan bukti berupa ponsel yang dihukum 7 bulan.
Pada kasus kelima, JI melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi dan akhirnya ditembak. Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com