BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Bandung. Dua di antaranya adalah ayah tiri dan anak tiri, berinisial FA alias Robert dan AL alias Itik, yang berduet melakukan aksi pencurian di Jalan Situ Gunting, belum lama ini.
Keduanya tampak tertunduk lesu saat digiring bersama tiga tersangka lain, yakni ES, R, dan RMN, dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badaksinga, Selasa (7/10/2025).
“Ini anak tiri, Pak,” ujar FA kepada Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, ketika ditanya hubungan mereka.
Kepada petugas, FA mengaku diajak anak tirinya untuk melakukan aksi pencurian. “Diajak, diajak dia,” ucapnya singkat. Sementara AL mengakui bahwa keduanya sudah tiga kali melakukan aksi curanmor.
Menurut AKBP Abdul Rahman, kelima tersangka ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan selama satu bulan terakhir.
“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Selama periode September hingga awal Oktober, kami menangkap lima tersangka dan menyita 17 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan,” jelas Rahman.
Selain kelima tersangka, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial C.
Rahman menambahkan, setiap korban mengalami kerugian antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
“Modus para pelaku ini adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang motor. Beberapa motor juga dicuri ketika pemiliknya lengah, meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan bahwa komplotan ini tak hanya menyasar permukiman warga, tetapi juga area parkir kantor pemerintahan di Kota Bandung.
Kini, para pelaku mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.