JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri saat ini tengah mengambil langkah serius untuk menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hal ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh keluarga dari tujuh terpidana kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan dengan menggelar perkara awal terkait laporan tersebut pada Selasa (23/7/2024) siang.
“Gelar perkara awal dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB untuk menanggapi laporan polisi yang melibatkan saudara Dede dan Aep,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers.
Proses gelar perkara awal ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan untuk menentukan kebenaran dari laporan yang diterima. “Kami perlu memastikan sejauh mana keabsahan informasi yang telah dilaporkan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mendalami apakah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pihak keluarga terpidana. “Jika ditemukan bukti yang cukup, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Djuhandani, mengutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2024), Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kejadian tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Roely Panggabean menyatakan bahwa kesaksian yang dilaporkan tersebut berisi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. “Mereka mengklaim melihat lima terpidana di tempat kejadian yang sebenarnya tidak benar,” ujarnya.
Proses penyelidikan dan selanjutnya penyidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dalam kasus yang telah menimbulkan polemik ini. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.