TANGERANG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung sejak laporan awal diterima pada September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa status hukum Bahar resmi meningkat dari terlapor menjadi tersangka. Bersamaan dengan itu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Status tersangka sudah ditetapkan dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, seperti yang dilansir di laman KOMPAS.tv, dikutip Senin (02/1/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga status Bahar dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awaludin menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah disebut berusaha mendekat dan bersalaman.
Namun, yang bersangkutan justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut. Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
“Korban mengalami pemukulan hingga dalam kondisi babak belur,” kata Awaludin.
Saat ini, penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan sesuai prosedur yang berlaku.





