SEMARANG, TINTAHIJAU.com – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa band Sukatani dapat kembali mengedarkan lagu “Bayar Bayar Bayar” di platform musik digital. Hal ini disampaikannya saat ditanya mengenai izin peredaran lagu tersebut pada Jumat (21/2/2025), sebagaimana dikutip dari laporan Tribunnews.
Sebelumnya, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta institusi Polri terkait lirik lagu “Bayar Bayar Bayar”. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi band mereka.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Sukatani sempat menarik lagu tersebut dari mayoritas layanan streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Sukatani untuk kembali membawakan lagu itu dalam penampilan mereka. “Ya, monggo saja. Kita menghargai ekspresi. Yang memberi kritik membangun terhadap Polri itu menjadi teman Bapak Kapolri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menemui dua personel band Sukatani guna meminta klarifikasi terkait lagu “Bayar Bayar Bayar”. Pertemuan tersebut berlangsung di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (20/1/2025).
Menurut Kombes Pol. Artanto, pertemuan tersebut hanya sebatas klarifikasi untuk memahami maksud dan tujuan pembuatan lagu tersebut. “Jadi, klarifikasi itu hanya sekadar kita ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan dari pembuatan lagu tersebut. Kita mengapresiasi, dan itu kritik terhadap Polri yang sifatnya membangun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan personel Sukatani tidak disertai intervensi. “Kita kan bincang-bincang saja. Mungkin mereka merasa memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat, monggo-monggo saja, tidak ada intervensi sama sekali,” tambahnya.