SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pj Bupati Subang Imran gencar melakukan kunjungan ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Subang dalam beberapa hari terakhir ini.
Dalam setiap kunjungannya, Imran sering kali mengajak pemerintah setempat untuk mejaga kondusifitas, waspada bencana dan netralitas di Pemilu 2024.
Di bagian lain, Wakil Ketua DPRD Subang Elita Budiarti mendapati dugaan pelanggaran netralitas ASN. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat politik praktis menjelang pemilu 2024 dengan memberikan dan mengarahkan dukungan kepada salah satu Caleg dan partai politik.
Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Capres-Cawapres Prabowo-Gibran Kabupaten Subang itu mengungkapkan, bahwa dirinya dan tim sukses Partai Golkar serta partai Pengusung Prabowo-Gibran telah memiliki sejumlah bukti terkait adanya puluhan ASN hingga Kades terlibat politik praktis menjelang pemilu 2024.
“Kami menemukan ada 10 Camat di Subang terlibat politik praktis dengan mengerahkan para kades dan aparatur di lingkungan kecamatan untuk mendukung salah satu Parpol dan Caleg tertentu,” Kata Elita Budiarti kepada wartawan
Ketua DPD Partai Golkar Subang tersebut mengaku punya bukti foto dan video para camat dan ASN hingga Kades di Subang melakukan politik praktis mendukung salah satu partai dan caleg.
“Kita akan lakukan pelaporan kepada Bawaslu, namun sebelum ke Bawaslu, saya akan melaporkan terlebih dahulu ke PJ.Bupati Subang dengan membawa bukti foto dan video para ASN dan Camat tersebut,” katanya
Elita juga meminta PJ Bupati Subang menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis menjelang pemilu. “Saya tidak akan sebutkan camat mana dan kita akan laporkan ke PJ Bupati Subang dan Bawaslu,” tegasnya.
Elita mengingatkan dalam undang-undang No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar.
“Terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Selain itu, Elita juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tak hanya itu, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya