JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada awal tahun 2026. Penyaluran ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama pada awal tahun yang kerap dibarengi peningkatan pengeluaran rumah tangga.
Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, bansos PKH dan BPNT tahun 2026 disalurkan menggunakan sistem kuartalan yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, dilanjutkan tahap kedua pada April–Juni, tahap ketiga Juli–September, dan tahap terakhir pada Oktober–Desember.
PKH diberikan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerima dalam satu keluarga, meliputi ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas berat. Sementara itu, BPNT disalurkan setiap bulan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, tahu, dan tempe.
Untuk tahap pertama 2026, penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, bantuan juga dapat dicairkan melalui agen e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.
Bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi kebutuhan awal tahun seperti biaya pendidikan, pemenuhan gizi anak, kebutuhan lansia, serta pembelian bahan pangan sehari-hari.
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2026. Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkahnya, pertama, pilih data wilayah sesuai domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP, ketik ulang kode captcha yang tersedia, lalu klik menu “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima, jenis bantuan, serta status penyalurannya.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP agar proses pencarian berjalan lancar. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap penipuan atau pungutan liar, karena seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau pemerintah daerah.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur Usul dan Sanggah, atau dengan menghubungi RT/RW setempat serta Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Pemerintah berharap penyaluran bansos ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.





