SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik pakar telematika yang sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hal ini bermula dari dua laporan polisi yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri yang menjerat Roy Suryo atas dugaan penyebaran berita bohong serta ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil Roy Suryo untuk klarifikasi. Namun, dia enggan merinci jadwal pemanggilan tersebut, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Trunoyudo menegaskan bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo masih dalam proses. “Prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut,” ujarnya. Penyidik Bareskrim Polri juga telah mengambil keterangan dari ahli dan saksi terkait kasus tersebut.
Dua laporan polisi terhadap Roy Suryo terdaftar pada 2 Januari 2024 dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Roy Suryo dilaporkan terkait unggahan di akun media sosialnya yang diduga mengandung unsur hoaks.
Laporan tersebut menyoal pernyataan Roy Suryo mengenai tiga jenis mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat kedua pemilihan presiden 2024 pada 22 Desember 2023.
Roy diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14, 15, dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Roy Suryo juga menuliskan cuitan di akun media sosialnya terkait debat tersebut. Dia menyoroti beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Roy menekankan perlunya KPU yang adil untuk menghindari kecurangan dalam proses pemilihan.
Roy Suryo sendiri, pada 3 Januari 2024, menyatakan bahwa tim hukumnya sedang mempelajari laporan yang dituduhkan padanya.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang daring tidak akan dibiarkan begitu saja oleh pihak berwajib. Langkah Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum di era digital ini.
Sumber: KOMPAS.tv