Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Sindikat Penadah Motor yang Kirim Motor Curian ke Luar Negeri

Foto: Bareskrim Polri bongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional, rugikan negara Rp 876 miliar (Kurniawan/detik)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penggelapan puluhan ribu kendaraan yang beroperasi dalam jaringan internasional. Para pelaku diketahui telah mengirimkan sekitar 20 ribu kendaraan ke luar negeri sejak Februari 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/7/2024), mengungkapkan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap. Dua di antaranya bertugas mencari KTP untuk membeli kendaraan secara resmi melalui leasing.

“Mereka mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur, dengan imbalan 1,5 sampai 2 juta rupiah,” kata Djuhandhani.

Setelah dua pelaku tersebut berhasil mendapatkan motor dari pembelian di leasing, motor-motor tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku yang berperan sebagai perantara. Motor-motor itu kemudian disimpan sementara di gudang milik sindikat.

“Kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah,” jelas Djuhandhani.

Pelaku mengumpulkan sekitar 100 motor sebelum mengirimkan kendaraan tersebut ke luar negeri. Setelah jumlah kendaraan mencapai 100 unit, penadah akan berkoordinasi dengan pihak eksportir untuk proses stuffing (memuat barang ke dalam kontainer) dan ekspor ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan. Selain itu, Polri juga menemukan bahwa sekitar 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sekitar 20 ribu unit sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024,” ungkap Djuhandhani.

Ratusan kendaraan ini ditemukan di enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Djuhandhani menjelaskan bahwa ratusan kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke lima negara, seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran yang berbeda. Kerugian ekonomi yang timbul akibat tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.

Sumber: detikcom