JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Penyelidik telah melakukan serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pemeriksaan saksi. Hasilnya, tidak ditemukan perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/5).
Menurut Djuhandhani, penyidik telah memverifikasi keaslian ijazah milik Jokowi, mulai dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Proses ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen asli serta uji laboratoris yang membandingkan ijazah Jokowi dengan milik tiga rekan seangkatannya.
“Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi dan hasil uji menunjukkan keasliannya. Jokowi juga terbukti memenuhi syarat kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM,” jelasnya.
Presiden Jokowi sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, ia menerima 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Pertanyaannya seputar ijazah saya, dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM,” ungkap Jokowi usai pemeriksaan.
Laporan dugaan ijazah palsu ini awalnya diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polri berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik di masyarakat terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.





