TANGERANG, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2/2025). Dari hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga telah terjadi pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dalam kasus ini.
“Dari hasil gelar kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa, seperti dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Kasus Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Seiring dengan ditemukannya unsur tindak pidana, status kasus pagar laut kini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara mendalam dan profesional.
“Selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait.
“Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya hanya interview kita formilkan, kita periksa lima orang,” jelasnya.
Para saksi tersebut meliputi satu orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) bernama Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Penyidikan Berjalan Transparan
Terkait pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyidikan, Djuhandhani belum dapat mengungkapkan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional. Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Meski demikian, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” tegasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus pagar laut ini sejak 10 Januari 2025.