JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km yang terletak di perairan Tangerang, Banten. Langkah penyelidikan ini dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, salah satunya dengan menggelar perkara untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa tersebut.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Ia menyebut bahwa Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah merencanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
“Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” ujar Trunoyudo pada Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari laporan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
Menurutnya, setiap tahap penyelidikan memiliki proses yang harus dilewati sebelum hasilnya dapat disampaikan kepada publik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelidikan kasus ini.
Kolaborasi dengan Kementerian Terkait
Dalam rangka memperjelas kasus pagar laut ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan yang sebelumnya menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah dibatalkan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelumnya menyebut bahwa gelar perkara kasus pagar laut di Tangerang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025).
“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok (hari ini),” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (3/2), seperti dilansir dari Antara.
Dalam upaya penyelidikan, pihak Bareskrim telah memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian ATR/BPN. Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pagar laut guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperjelas status hukum pagar laut tersebut.
Penyelidikan Berlangsung Sejak Januari 2025
Kasus pagar laut tak berizin di perairan Laut Tangerang, Banten, mulai diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak 10 Januari 2025. Sejak saat itu, berbagai langkah telah diambil, termasuk verifikasi lokasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait pembangunan pagar laut yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dengan adanya gelar perkara dan koordinasi lintas sektor, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan langkah hukum yang tepat dapat diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.