JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah sertifikat tanah yang telah diagunkan ke beberapa bank swasta. Namun, ia tidak merinci jumlah sertifikat yang terlibat maupun nama bank yang menerima agunan tersebut.
“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penyidik menduga adanya keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku dari praktik agunan tersebut. Brigjen Djuhandhani juga meyakini bahwa kasus ini memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Walaupun perlu pendalaman, kami yakin perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, dalam rangka penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, pada Kamis (20/2). Namun, Abdul Rosid membantah keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan SHM tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus ini karena pagar laut Bekasi telah berdiri sebelum dirinya dilantik sebagai kepala desa.
“Saya dilantik tanggal 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” ungkap Abdul Rosid.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan SHM ini terus berlanjut, dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap dalang di balik praktik ilegal ini. Dengan adanya temuan sertifikat yang diagunkan ke bank, kasus ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk lembaga keuangan dan masyarakat pemilik lahan yang sah.
Sumber: KOMPAS.tv