Bawaslu Jabar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 6 Kabupaten Kota Ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bawaslu Jawa Barat telah merekomendasikan kepada KPU di Kabupaten Kota di Jawa Barat untuk PSU.

Di wilayah Jawa Barat, Bawaslu Jabar merekomendasikan sejumlah 15 TPS untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Ada beberapa alasan mengapa Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu dilakukan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 ayat (1) disebutkan:

Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Selain itu, pada UU yang sama, ayat (2) disebutkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut, menjadi tidak sah, dan atau
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Atas dasar peraturan perundang-undangan di atas, maka Bawaslu Jawa Barat merekomendasikan TPS di Kabupaten/Kota ini melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

3 TPS berada di Kota Bekasi, 1 TPS di Kota Bandung, 5 TPS di Kota Cirebon, dan 2 TPS di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, PSU juga direkomendasikan di 3 TPS di Kabupaten Indramayu, dan 1 TPS di Kabupaten Purwakarta.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini