Bawaslu Kirim Surat ke TNI dan Polri Terkait Netralitas dalam Pilkada Usai Putusan MK

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pentingnya netralitas pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Bagja menyatakan, surat tersebut ditujukan untuk membahas lebih lanjut hasil putusan MK yang menyoroti tindakan tidak netral dari pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dalam Pilkada. “Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” ujar Bagja saat menghadiri kegiatan car free day di Jakarta pada Minggu (17/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Putusan MK Soal Netralitas Pejabat dan Aparat Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri ini dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu dengan nomor perkara 136/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menetapkan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang dimaksud mencakup pidana penjara dan/atau denda.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan tidak netral oleh pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sudah dapat diproses melalui jalur pidana. Keputusan ini mencakup segala tindakan atau keputusan yang memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu pasangan calon selama masa kampanye Pilkada.

Penyesuaian Norma dalam UU Pilkada

Keputusan MK ini menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma yang diatur oleh Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

MK juga menjelaskan bahwa Pasal 188 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71 UU 1/2015. Pasal 71 ayat (1) melarang pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Perubahan terhadap Pasal 71 ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Langkah Bawaslu mengirim surat kepada TNI dan Polri menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu ini untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil. Diharapkan, putusan MK ini dapat memperkuat pengawasan dan menekan potensi pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah maupun aparat keamanan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini