BAZNAS Majalengka Konsultasi ke BAZNAS RI Bahas Rancangan Perbup Pengelolaan ZIS

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka melakukan silaturahmi dan konsultasi hukum dengan Biro Hukum BAZNAS RI di Jakarta, Rabu (17/9/2025). ‎‎

Agenda tersebut membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah (ZIS) di Kabupaten Majalengka.‎‎

Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menegaskan regulasi yang kokoh sangat penting agar tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, serta memberi dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.‎‎

“BAZNAS Majalengka berkomitmen menghadirkan tata kelola zakat yang amanah, profesional, dan bermanfaat. Zakat yang dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan besar bagi pembangunan umat dan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Agus Asri Sabana, Kamis (18/09/2025).

‎‎Wakil Ketua III BAZNAS Majalengka, Embed Humed, menyampaikan forum tersebut juga membahas optimalisasi pemanfaatan infak dan sedekah.‎‎

“Alhamdulillah kita disambut baik oleh Kabiro Hukum BAZNAS RI didampingi Biro Hukum Setda Kabupaten Majalengka. Baznas RI bahkan memberikan dukungan penuh hingga terbitnya Perbup tersebut,” katanya.

‎‎Adapun tim penyusun rancangan Perbup terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pimpinan BAZNAS. Draft regulasi tersebut tengah dimatangkan agar segera bisa dibahas dan diterbitkan.‎‎

Kepala Biro Hukum BAZNAS RI, Mulya Dwi Harto, mengingatkan bahwa penyusunan regulasi perlu dilakukan dengan matang.

“Kebijakan jangan terburu-buru dilemparkan ke masyarakat. Penting agar peraturan lahir sebagai payung hukum yang benar-benar kuat dan berkelanjutan,” tandasnya.