JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas di Jakarta! Mulai sekarang, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya telah dihapus.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif 0% atau nol persen dari dasar pengenaan BBN-KB.
Penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. Meski demikian, pembeli kendaraan bekas tetap perlu mengeluarkan biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi lainnya.
Simulasi Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk mempermudah, berikut adalah simulasi penghitungan biaya balik nama untuk mobil bekas dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 100 juta:
- Biaya PKB (2% NJKB): Rp 2.000.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Total Biaya: Rp 2.968.000
Sebelum penghapusan BBN-KB, pembeli juga harus membayar BBN-KB sebesar 1% dari NJKB, yaitu Rp 1.000.000 untuk kendaraan dengan NJKB Rp 100 juta. Dengan penghapusan ini, total biaya yang sebelumnya Rp 3.968.000 kini turun menjadi Rp 2.968.000.
Tetap Perhatikan Pajak Tertunggak
Meskipun bea balik nama telah dihapus, pemilik baru tetap wajib melunasi pajak yang terutang beserta dendanya apabila kendaraan memiliki tunggakan pajak sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan penghapusan bea balik nama, membeli kendaraan bekas di Jakarta kini menjadi pilihan yang lebih terjangkau.