SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan MK pada Senin (22/4/2024).
Dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, MK mengambil beberapa kesimpulan penting sebagai berikut:
- Eksepsi Tidak Beralasan: MK menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum tidak beralasan menurut hukum.
- Kewenangan MK: Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan.
- Tenggang Waktu: Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Dugaan Hukum: Pemohon memiliki dugaan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan.
- Eksepsi Pokok Permohonan: Eksepsi yang diajukan terkait dengan pokok permohonan juga tidak beralasan menurut hukum.
- Penolakan Permohonan: Permohonan pemohon secara keseluruhan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Amar Putusan
MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait secara keseluruhan. Terkait dengan pokok permohonan, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar secara keseluruhan.
Dalam proses pengambilan keputusan ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan hakim Arief Hidayat.
Putusan MK ini menunjukkan ketegasan lembaga peradilan dalam menangani sengketa politik yang berkaitan dengan pemilihan umum, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam proses hukum di Indonesia.