JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang diduga menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara pada Kamis (21/8) malam, pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Biaya Sertifikasi K3 Dibengkakkan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para buruh dan pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 justru menjadi korban pungutan liar. Dalam praktiknya, biaya sertifikasi K3 dipatok hingga Rp6 juta, jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp275 ribu.
“Biaya tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum yang diterima buruh kita. Hal ini menjadi ironi di tengah upaya meningkatkan produktivitas dan keselamatan kerja,” ujar Setyo.
Dari selisih pungutan ilegal itu, tercatat aliran dana mencapai Rp81 miliar, yang mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
KPK menemukan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh pejabat terkait.
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset dan penyertaan modal di tiga perusahaan.
- Gerry Aditya Herwanto, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, menerima Rp3 miliar antara 2020-2025, yang sebagian digunakan membeli kendaraan senilai Rp500 juta.
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan jasa K3.
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp5,5 miliar dalam periode 2021-2024.
Sejumlah dana juga mengalir ke pejabat Kemenaker lainnya, termasuk kepada Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, beberapa pejabat lain turut menerima uang tunai dan kendaraan.
Disangkakan Melanggar UU Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelas tersangka, termasuk Noel, langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Setyo menegaskan, kasus ini menjadi momentum penting bagi pencegahan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. “KPK berharap penanganan perkara ini bisa menjadi pelajaran berharga sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik di bidang K3,” pungkasnya.




