Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons dengan singkat dan tidak terlalu mempermasalahkan perubahan format tersebut. Ia menyatakan bahwa ia hanya mengikuti ketentuan KPU terkait debat capres-cawapres.
Sementara opini publik berkembang, beberapa menuduh KPU menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu dengan perubahan ini.
Ada juga spekulasi bahwa peniadaan debat cawapres terkait dengan ketakutan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, untuk berdebat. Gibran sendiri hanya memberikan jawaban singkat, menyatakan bahwa ia mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam debat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin terhadap kerja sama di antara keduanya.
Namun, Komisioner KPU RI, Idham Holik, membantah bahwa KPU meniadakan debat capres maupun cawapres, dan menegaskan bahwa regulasi ini diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun ada perbedaan pendapat, yang jelas, Pilpres 2024 akan melihat perubahan signifikan dalam format debat capres-cawapres.