Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Lagi Berkas Kasus Jalancagak Subang ke Polda

BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Kejati Jabar pulangkan kembali berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke penyidik Polda Jawa Barat.

Alasannya, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, dan harus di lengkapi oleh penyidik kepolisian.

“Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Selasa 23 Januari

Terkait apa kekurangan, pihak Kejati enggan membeberkan hal tersebut. Kasipenkum mengatakan koordinasi masih dilakukan bersama tim penyidik Polda Jabar.

“Statusnya masih kordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ungkap dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengaku belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara. Sejauh ini, ia mengatakan berkas masih diteliti pihak jaksa penuntut umum (JPU).

“Belum ada info, masih penelitian JPU,” kata dia.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat disebabkan belum lengkap. Pihak Polda Jawa Barat pun memperbaiki berkas yang belum lengkap termasuk penambahan saksi dan diserahkan ke Kejati Jabar.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah

sumber: inilah.com