Bendahara PPS Ditangkap karena Larikan Uang Honor KPPS di Balangan, Kalsel

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kekecewaan dan ketidakadilan dirasakan oleh anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23) ditangkap oleh aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan lantaran MH diduga melarikan uang sebesar Rp115 juta yang seharusnya untuk honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Akibatnya, anggota KPPS tersebut belum menerima upahnya pasca-hari pemilihan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, menyebutkan bahwa MH berhasil ditangkap di Kabupaten Tabalong, Kalsel, setelah dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan. Ketika melakukan penggeledahan, aparat hanya menemukan sisa uang sebesar Rp17 juta di kamar pelaku, yang ternyata telah dihabiskan untuk bermain judi online.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp17 juta dan saat ini (pelaku) sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ungkap Iptu Galuh, seperti yang dilansir di Channel YouTube KompasTV, dikutip Senin (19/2/2024).

MH mengakui telah mencairkan honorarium linmas dan KPPS dua hari sebelum hari pemilihan. Namun, ia hanya membayarkan honor linmas dan menunda pembayaran honor KPPS untuk 126 orang. Uang yang seharusnya untuk KPPS dialihkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk berjudi.

Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan Batu Piring, Sariatul Adawiyah, mengungkapkan rasa kecewa atas perbuatan MH yang telah melarikan uang honorarium tersebut. Meskipun telah bekerja keras selama lebih dari 24 jam di TPS, mereka harus menanggung penundaan pembayaran yang diharapkan sebagai pengurang dari rasa lelah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini ditahan di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini