Beraksi di Tiga Daerah, Pasutri Pembobol Dana BPJS Ketenagakerjaan asal Majalengka Berakhir di Tangan Polres Subang

Satreskrim Polres Subang membongkar aksi pembobolan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai fatastis. Pelakunya adalah pasangan Suami Istri asal Majalengka.

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satreskrim Polres Subang membongkar aksi pembobolan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai fatastis. Pelakunya adalah pasangan Suami Istri asal Majalengka.

Pasutri dengan inisial ASM dan LN sudah beraksi, setidaknya di tiga daerah di Jabar, seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon. Akal bulus pasutri ini dihentikan Satrekrim Polres Subang setelah salah seorang korban melaporkan aksi pasutri tersebut.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan penguungkapan kasus pemalsuan data kependudukan untuk pencairan Dana BPJS berawal dari laporan korban salah seorang Karyawan PT TKG Taekwang Subang yang dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan oleh orang tak dikenal.

Ariek menerangkan pada 14 Maret 2025 lalu, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan pada Januari 2025.

“Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu Selasa(29/4/2025) sore di Aula Patriatama Mapolres Subang.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang. Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Kabupaten Majalengka.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.

“Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” tandasnya.

Kapolres menerangkan pola yang dilancarkan Pasutri dalam menjalankan aksinya. Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp.500.000.

Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).

“Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku,” ungkapnya.

Kedua tersangka berinisial ASM dan LN, pasangan suami istri asal Kabupaten Majalengka, telah diamankan oleh petugas Reskrim Polres Subang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pasutri asal Majalengka tersebut terancam dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” imbuhnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi.

“Waspada jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal apalagi sekarang banyak orang bermodus menawarkan jasa pengurusan dokumen dan jangan berikan data pribadi kepada orang yang belum dikenal,” katanya.