SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4/2024).
Mustofa Abidin, selaku penasihat hukum Gus Muhdlor, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang sakit. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang diderita oleh Gus Muhdlor.
“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sakit,” ujar Mustofa kepada Kompas.com.
Mustofa juga menginformasikan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik KPK pada Jumat pagi. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Mustofa menegaskan bahwa Gus Muhdlor akan menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur. “Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Gus Muhdlor telah dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo. Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Gus Muhdlor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini direncanakan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang),” kata Ali.
Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Gus Muhdlor.