SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan Surat Suara Pemilihan DPR RI melalui metode POS.
Sesuai dengan tahapan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) seperti Hong Kong dan Macau sudah mengirimkan Surat Suara pemilih lewat metode pos ke alamat masing-masing secara bertahap yang dimulai pada tanggal 2 – 11 Januari 2024.
Berikut tata cara pencoblosan melalui pos di Pemilu 2024.
- Dibuka amplopnya. Mohon hati-hati membukannya.
- Di dalam amplop berisi antara lain :
- Surat Suara Presiden – Wakil Presiden (lebih tipis).
- Surat Suara DPR (lebih tebal).
- Amplop kosong untuk tempat surat suara yang sudah dicoblos sebanyak 2 buah (untuk masing-masing surat suara, disesuaikan ukurannya dengan surat suara yang ada).
- Amplop balasan yang bertuliskan alamat KJRI untuk mengirim surat suara yang sudah dicoblos.
- Surat pemberitahuan dan tanda terima sebanyak 1 lembar.
- Surat suara dicoblos sesuai pilihan.
- Untuk pilih capres/cawapres, coblos pilihan Anda di mana saja, asal di dalam kotak gambar pilihan Anda.
- Untuk DPR, coblos nomor urut atau gambar partai. Dan jika secara khusus memilih caleg tertentu di partai pilihan Anda, coblos hati-hati persis di nomor urut atau nama caleg tersebut.
- Masukkan masing-masing surat suara yang sudah dicoblos ke dalam 2 amplop kosong, lalu rekatkan. (masukkan sesuai ukuran amplopnya).
- Tanda terima digunting dan ditandatangani (mohon perhatian, bagian ini penting untuk disertakan di dalam amplop balasan sebagai bukti daftar hadir).
- Masukkan kedua surat suara yang masing-masing sudah diamplopi dan tanda terima yang sudah ditandatangani ke dalam amplop balasan yang bertuliskan alamat KJRI. (bila amplop surat suara terlalu lebar, bisa dilipat sedikit agar bisa dimasukkan ke dalam amplop balasan).
- Rekatkan amplop balasan, lalu masukkan ke dalam kotak pos atau antar ke kantor pos terdekat sesegera mungkin (jangan menunda).
- Terima kasih sudah memberikan suaranya untuk Indonesia.
Catatan penting :
- Untuk menjaga asas Luber dan Jurdil, Surat Suara DILARANG untuk difoto/divideo dan diunggah di media sosial.
Itulah tata cara pencoblosan melalui pos di Pemilu 2024 yang dilansir tintahijau.com dari laman resmi Facebook PPLN Hong Kong dan Macau pada Sabtu, (06/01/2024).