DEPOK, TINTAHIJAU.com – Polsek Cinere menangkap NJ (28), pengedar obat keras ilegal yang menyamarkan aktivitasnya sebagai konter pulsa di Jalan Raya Bukit Cinere, Gandul, Cinere, pada Rabu (18/6). Dari lokasi, polisi menyita 1.164 butir obat daftar G yang dijual bebas tanpa izin.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah. “Setelah dilakukan observasi, benar ditemukan pelaku menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujarnya, Sabtu (21/6).
Modus NJ adalah membuka toko aksesori ponsel dan voucher pulsa, dengan rolling door hanya dibuka setengah untuk mengelabui petugas. Penjualan obat dilakukan di jam-jam tertentu, yaitu pagi dan sore, dengan target konsumen remaja dan pelajar. Pendapatan NJ diperkirakan mencapai Rp 15 juta per bulan.
Obat-obatan yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, hingga Excimer. Pelaku mengaku mendapat suplai dari seseorang berinisial BRO. Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut.
NJ dijerat Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.