BANDUNG, TINTAHIJA.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara di jalan raya. Sebanyak 53 unit sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong berhasil diamankan oleh petugas dalam sebuah operasi penertiban maraton.
Razia besar-besaran tersebut dilaksanakan sejak Jumat (10/7) malam hingga Sabtu (11/7/2026) dini hari. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan protokoler di Kota Bandung yang selama ini disinyalir sering menjadi lokasi berkumpulnya para pengendara roda dua pada malam akhir pekan.
Fokus penindakan kali ini ditargetkan di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau. Kedua jalur pusat kota tersebut kerap dikeluhkan warga karena menjadi tempat nongkrong favorit para pemotor yang menggunakan knalpot bising hingga larut malam.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP AH Hudi Arif, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini melibatkan sedikitnya 50 personel gabungan dari unsur lalu lintas hingga satuan Sabhara. Target utama penindakan adalah kendaraan dengan knalpot brong demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa secara ketat setiap kendaraan roda dua yang melintas di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan spesifikasi teknis langsung dikenai tindakan tegas di tempat.
“Kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di sekitaran Jalan Merdeka-Riau,” ujar Hudi pada Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penyisiran tersebut, polisi berhasil menjaring dan mengamankan 53 motor berknalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut langsung dijatuhi sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku.
“Telah diamankan sebanyak 53 kendaraan R2 dengan knalpot brong dan dilakukan penilangan,” tegas Hudi.
Selain berfokus pada penindakan knalpot bising, kehadiran puluhan personel di lapangan juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Fenomena gangguan kamtibmas ini dinilai kerap terjadi pada malam hingga dini hari, khususnya di kawasan pusat Kota Bandung.
Pihak kepolisian memastikan langkah tegas ini tidak akan berhenti sampai di sini. Satlantas Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus menggelar razia serupa secara berkala.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkala melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang tetap terjaga di wilayah Kota Bandung,” pungkas Hudi.
Sumber: detikJabar





