SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang membongkar bisnis ilegal Pertalite oplosan yang dijalankan seorang pria asal Indramayu berinisial A (46).
Dengan mencampur Pertalite dengan tiner dan bahan kimia berbahaya, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp1.250 per liter, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers, Rabu 10 Desember 2025.
Kasus bermula saat tim Satreskrim menerima laporan warga pada Rabu, 3 Desember 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Kaliangsana, Kalijati. Petugas yang tiba di lokasi mendapati puluhan jerigen BBM oplosan dan bahan kimia, sementara pelaku lebih dulu kabur.
Setelah pengejaran tiga hari, A akhirnya ditangkap di persembunyiannya di wilayah Pusaka Jaya, Subang, pada 8 Desember 2025.
Pelaku mengaku mulai meracik Pertalite palsu sejak Agustus 2025. Ia memanfaatkan tiner yang tidak laku terjual dengan mencampurnya menggunakan bahan kimia lain.
Dengan harga jual Rp10.500 per liter, pelaku memperoleh untung sekitar Rp1.250 per liter, sementara pembeli tidak menyadari bahwa BBM tersebut adalah oplosan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 41 jerigen berisi bahan baku kimia, 14 jerigen Pertalite oplosan dan Seperangkat alat produksi dan penyimpanan
Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Migas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.






