JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terhubung dengan kawasan Segitiga Emas Thailand–Myanmar–Laos. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 160 kilogram sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MAZ di Perlak, Aceh, pada Sabtu (24/1/2026). Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sabu seberat 100 kilogram yang diduga siap diedarkan. Barang haram itu ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka.
“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 Kg,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers di Kantor BNN, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MAZ mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah tersangka lain berinisial IB. BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IB di Kabupaten Bireuen, Aceh, pada dini hari.
Dalam penangkapan lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 60 kilogram sabu. Narkotika itu disembunyikan dengan cara ditanam di bawah tanah pada sebuah kandang kambing.
“Sehingga dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah,” jelas Roy.
Selain lokasi penyimpanan yang tidak lazim, BNN juga menemukan pola baru dalam modus penyamaran. Jika sebelumnya sabu kerap dikemas menyerupai teh hijau, kali ini barang tersebut dibungkus dalam kemasan kopi bertuliskan Guatemala Antigua.
“Kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: KOMPAS.com





