Megapolitan

Bobol Sekolah Tengah Malam, Pelaku Pencurian TK di Garut Ditangkap Polisi

×

Bobol Sekolah Tengah Malam, Pelaku Pencurian TK di Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Garut Kota, memeriksa A (24), pelaku pembobolan di TK Al-Wasilah yang menyebabkan kerugian sekitar Rp15,9 juta. /kabar-priangan.com/DOK./

GARUT, TINTAHIJAU.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, Jalan Ciledug, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota. Seorang pelaku berinisial A (24), warga Garut Kota, ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menjelaskan, aksi pembobolan itu terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke area sekolah dengan memanjat benteng belakang, lalu mencongkel pintu ruang kelas menggunakan pahat yang telah dipersiapkan.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah,” ujar Zainuri, Jumat, 12 Desember 2025.

Barang yang dicuri antara lain satu unit TV LED Mito 43 inci, perangkat infokus Epson EB-E500, satu tabung gas 3 kilogram, sejumlah snack ulang tahun untuk siswa, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000. Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp15.900.000.

Kepala Sekolah TK Al-Wasilah, Yeni Diani, yang menjadi korban sekaligus pelapor, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pencurian dengan pemberatan serta mengarah langsung kepada pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit televisi 43 inci, satu tabung gas 3 kilogram, resi pengiriman infokus, sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas, serta jaket hoody yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya,” kata Zainuri.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan pemindahtanganan barang bukti lain ke wilayah Serang Kota.

AKP Zainuri menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap masyarakat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak kembali terulang.