BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Petugas Pemilu

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendeklarasikan ketersediaan layanan kesehatan bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pemilu lainnya yang terkena penyakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa para petugas Pemilu yang sakit dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pemungutan suara Pemilu 2024, terdapat ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang mengalami sakit dan puluhan bahkan meninggal dunia pada periode 14-15 Februari 2024. Hingga Jumat, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, jumlah petugas yang meninggal mencapai 35 orang.

“Selama petugas tersebut terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ghufron di Jakarta, seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv Sabtu (17/2/2024).

Ghufron juga menambahkan bahwa petugas Pemilu yang berisiko dan memiliki status kepesertaan JKN aktif dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Upaya sinergis antara BPJS Kesehatan, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) telah dilakukan untuk memastikan seluruh petugas Pemilu menjadi peserta program JKN dengan status kepesertaan aktif. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan kepada mereka jika terjadi kejadian yang tidak terduga seperti sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menggalakkan skrining riwayat kesehatan bagi para petugas pemilu sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai. Skrining ini tidak hanya sebagai langkah antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan saat bertugas, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk memastikan kesejahteraan bersama dalam proses Pemilu.

“Dengan menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas, para petugas pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal,” ujar Ghufron.

Dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu juga telah disiapkan, dimana aksesnya dapat dimiliki oleh berbagai pihak seperti KPU, Bawaslu, Kemendagri, KSP, dan masyarakat umum melalui situs web BPJS Kesehatan. Hal ini memungkinkan untuk memantau hasil skrining bersama dan memberikan umpan balik bagi petugas dan panitia penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi risiko kesehatan yang mungkin terjadi.

Berdasarkan data per 16 Februari 2024, dari total 6.825.437 petugas Pemilu yang menjalani skrining riwayat kesehatan, sekitar 94,17 persen diantaranya dinyatakan tidak berisiko penyakit, sementara 5,8 persen lainnya dinyatakan berisiko. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kelancaran proses Pemilu dengan memastikan kesehatan para petugas yang terlibat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini