BPK Temukan Sejumlah Masalah dalam Pembangunan IKN

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai, terutama terkait persiapan lahan yang masih menghadapi berbagai kendala.

Kendala Persiapan Lahan

Salah satu kendala utama adalah mekanisme pelepasan kawasan hutan. Dari total 36.150 hektare tanah yang direncanakan untuk pembangunan, sekitar 2.085,62 hektare masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Selain itu, proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah belum selesai. Hal ini menunjukkan adanya hambatan signifikan dalam tahap awal pembangunan infrastruktur yang perlu segera diatasi.

Manajemen Rantai Pasok dan Peralatan Konstruksi

Selain masalah lahan, BPK juga menemukan bahwa manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan tahap I IKN belum optimal. Terdapat kekurangan pasokan material dan peralatan konstruksi, serta harga pasar material seperti batu split dan sewa kapal tongkang yang tidak sepenuhnya terkendali. Kondisi ini dapat menghambat kelancaran proses konstruksi dan meningkatkan biaya pembangunan.

Persiapan Pelabuhan dan Pasokan Air

BPK juga menyoroti bahwa pelabuhan bongkar muat yang direncanakan untuk mendukung pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh. Ditambah lagi, terdapat kurangnya pasokan air yang dibutuhkan untuk pengolahan beton. Kedua masalah ini menunjukkan bahwa infrastruktur pendukung untuk pembangunan IKN masih belum siap sepenuhnya.

Rancangan Serah Terima Aset dan Pengelolaan

Laporan BPK juga menyebut bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I. Ketidaksiapan ini dapat menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan aset di masa depan.

Rekomendasi BPK

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Salah satunya adalah agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode selanjutnya.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II. Hal ini penting guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan di masa mendatang.

Temuan-temuan BPK ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan pihak terkait dalam pembangunan IKN. Diperlukan koordinasi yang lebih baik, penyusunan rencana yang matang, serta pengawasan yang ketat agar pembangunan IKN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sumber: detikFinance