JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM di Jakarta) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar sebuah gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal berskala besar di kawasan Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2025.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang disebut telah beroperasi secara ilegal selama empat tahun. Barang bukti mencakup 65 item sediaan farmasi ilegal dengan total 9.077 kemasan. Sebagian besar berupa produk obat kuat pria berlabel penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya.
Rincian Temuan
BPOM merinci barang bukti yang disita meliputi:
- 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar
- 29 item obat bahan alam (OBA) TIE diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta
- 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan obat-obatan ilegal, terlebih yang mengandung BKO, dapat menimbulkan efek berbahaya. Ia menjelaskan, sildenafil atau turunan BKO lain yang digunakan tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping berat, mulai dari kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian.
Daftar Produk Ilegal
Sebanyak 65 produk yang ditemukan terdiri dari obat tanpa izin edar, obat bahan alam ilegal dengan kandungan BKO, hingga suplemen kesehatan ilegal. Di antara produk-produk tersebut terdapat nama-nama seperti Viagra 100 mg, Cialis, Kamagra Oral Jelly, Africa Black Ant, Black Ant King, Blue Wizard, Golden Flower, Japan Tengsu, Soloco, Max Man, Super Collagen C, dan berbagai produk lain yang kerap dipasarkan secara bebas di platform daring maupun toko-toko tidak resmi.
BPOM mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap produk kesehatan yang tidak memiliki izin edar, memiliki klaim berlebihan, atau dijual melalui jalur tidak resmi. Pengawasan rutin dipastikan akan terus diperketat untuk mencegah peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.




