JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Meski demikian, hingga pertengahan Juni 2025, baru sekitar 4 juta pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dari total target sebanyak 17,3 juta orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam sebuah diskusi publik bertajuk Double Check yang digelar di Jakarta pada Sabtu (21/6/2025). Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan BSU disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang cukup kompleks. Namun kini, proses tersebut telah rampung dan tinggal menunggu tahap finalisasi.
“Targetnya 17 juta tenaga kerja. Sekarang, data yang sudah masuk dan terverifikasi sekitar 4 jutaan, dan mereka adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sunardi.
Ia menambahkan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan dalam waktu dekat dan meminta para pekerja untuk tetap bersabar.
“Mohon teman-teman pekerja bersabar, karena ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk membantu menjaga daya beli para pekerja,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pencairan BSU akan dimulai pada akhir Juni 2025, atau paling lambat awal Juli. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli) dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Selain pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer dan tenaga pendidik PAUD juga termasuk dalam daftar calon penerima BSU. Namun, pendataan untuk kelompok ini dilakukan melalui koordinasi antara Kemnaker dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini didukung anggaran sebesar Rp10,72 triliun dan merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga konsumsi rumah tangga serta daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat utama penerima bantuan ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui tiga kanal resmi:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh melalui Play Store/App Store
- Login akun BPJS Ketenagakerjaan
- Klik “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data tambahan dan lanjutkan untuk melihat status penerimaan
3. Website Kemnaker:
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Kemnaker, atau daftar jika belum punya
- Lengkapi profil secara lengkap
- Klik menu “Cek Penerima BSU” di dashboard
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk secara berkala mengecek status dan memperbarui data, termasuk nomor rekening, agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Program BSU 2025 diharapkan tidak hanya meringankan beban para pekerja di tengah tekanan ekonomi, tetapi juga mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.





