
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri tidak mengusut secara mendalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, petugas penyidik Polri tengah menyelidiki laporan terkait dugaan penyebaran berita palsu yang diduga melibatkan akademisi Rocky Gerung.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Dilaporkan terkait penyebaran berita palsu, yang mencakup pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itulah yang dilaporkan,” ujar Djuhandhani seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya tidak memeriksa dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan Rocky Gerung dan Jokowi.
Hal ini dikarenakan tindakan pencemaran nama baik tersebut adalah tindak pidana yang memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu Presiden Jokowi sendiri.
“Dalam hal ini, yang umum diketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan, jadi pihak yang merasa dirugikan yang harus melaporkannya,” jelasnya.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa saat ini, penyidik sedang mengusut dugaan penyebaran berita palsu sesuai dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun begitu, Djuhandhani belum memberikan rincian mengenai detail tindakan penyebaran berita palsu yang diduga dilakukan oleh Rocky dalam laporan yang diterima oleh pihaknya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yaitu, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Dengan demikian, saat ini laporan polisi terkait Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihak kepolisian, baik di tingkat Bareskrim Polri maupun Polda, telah menerima 13 laporan polisi dan 2 pengaduan terkait Rocky Gerung.
Namun, semua laporan dan pengaduan tersebut akhirnya sudah ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan beberapa laporan polisi serta pengaduan ini akan ditangani oleh Bareskrim,” tambah Djuhandhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com