Buntut Harta Waris, Kakak di Subang Tega Bunuh Adik Kandung

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kasus pembunuhan kembali mewarnai laman berita di Kabupaten Subang. Kali ini seorang Kakak tega membunuh adiknya sendiri gara-gara soal harta warisan

Tasem (58) warga Dusun Cigoong RT 010/004 Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran Subang, ditemulan tewas pada 21 Agustus 2023.

Kasus ini terungkap setelah Jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 53 saksi. Tepat di hari yang ke 49 setelah kejadian, Polisi berhasil menangkap pelaku.

Polisi mengungkap, pelaku yang tega menghabisi Tasem adalah S berusia 70 tahun, yang tak lain adalah kakak kandung korban. Pelaku nekad menghabisi adik kandungnya sendiri karena kesal adiknya tersebut selalu menanyakan perihal warisan kepada pelaku.

Saking kesalnya terhadap adiknya atau korban, yang menuduhnya menguasai warisan hingga akhirnya pelaku berencana menghabisi adik kandungnya tersebut.

“Pelaku ini kesal terhadap adiknya karena selalu nanyai soal warisan bahkan selalu menceritakan tentang pelaku ini yang menguasai warisan orang tuanya kepada tetangga. Adapun warisan yang direbutkan atau dikuasi oleh pelaku adalah kebun rambutan dan sawah 4 petak,” terang Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang mulai dari pakaian korban yang penuh dengan bercak darah hingga, kasur, bantal, kain sarung, serta sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban terkapar.

“Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam (20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya usai ngangon (menggembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin(21/8/2023) sore,” katanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku S yang tak lain kakak kandung korban saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

“Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya