Bupati Subang Usulkan UMK 2024 Naik 12.33 Persen

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bupati Subang H Ruhimat merekomendasikan UMK 2024 mendatang naik 12 33 persen dari tahun sebelumnya.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Bupati perihal usul rekomendasi UMK yang dialamatkan ke Gubernur Jabar dan ditandatangani pada 22 November 2023.

“Dengan ini kami menyampaikan usulan rekomendasi UMK Subang 2024 sebesar Rp3.677.625.65 naik sebesar 12.33 persen dari UMK 2023 sebesar Rp3.273.810.60,” tulis dalam surat yang ditanda tangani Bupati itu.

Surat tersebut beredar dan dibacakan buruh di tengah aksi ratusan Buruh Subang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) di Kantor Pemda Subang untuk menuntut Kenaikan UMK Buruh tahun 2022.

Usulan rekomendasi UMK itu mendapat respon positif dari buruh. Apalagi tuntutan buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMK sebesar 12.8% sesuai dengan survei KHL saat ini.

“Alhamdulillah temen temen, ternyata Bupati Subang masih Peduli dengan Para Buruh,” kata seorang Buruh dengan mata berbinar.

Mereka berjanji akan mengawal hasil rekomendasi Bupati Subang tersebut ke tingkat Prov. Jawa Barat sehingga keputusan Bupati itu tidak berubah di Provinsi.

“Kami akan mengawal Hasil Rekomendasi tersebut hingga ketingkat Provinsi bersama dengan teman teman Buruh di berbagai Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” Ucap Rachmat Sekertaris KASBI Subang

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini