JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Massa yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dan Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KSPI, Said Iqbal, dengan membawa tuntutan utama revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Berdasarkan laporan jurnalis KompasTV, Abel Insani dan Gahniyar, massa menilai besaran UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan Gubernur sebesar Rp5,7 juta belum mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum pekerja. KSPI mendesak agar UMP dinaikkan menjadi Rp5,89 juta, sesuai dengan angka kebutuhan hidup minimum yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Said Iqbal menilai UMP DKI Jakarta saat ini justru lebih rendah dibandingkan upah pekerja di sejumlah wilayah penyangga ibu kota, seperti Bekasi dan Karawang. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak mencerminkan tingginya biaya hidup di Jakarta.
“Coba, masa ada pabrik panci di Karawang gajinya lebih besar dari yang kerja di gedung-gedung tinggi Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam orasinya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMP di bawah kebutuhan hidup layak akan berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat Jakarta. Menurutnya, selisih antara UMP dan kebutuhan hidup minimum memaksa buruh untuk menanggung beban tambahan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Menurunkan daya beli rakyat Jakarta karena nilai UMP lebih rendah dari kebutuhan hidup layak yang sudah dijelaskan oleh BPS. Kami meminta Gubernur menetapkan Rp5,9 juta,” tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aparat kepolisian memasang barier beton di sejumlah titik, sehingga massa aksi hanya dapat menyampaikan aspirasi di sepanjang Jalan Merdeka Selatan. Massa sempat berharap diizinkan berunjuk rasa lebih dekat ke kawasan Patung Kuda, namun akses menuju lokasi tersebut ditutup karena dinilai terlalu dekat dengan Istana Merdeka.
Sementara itu, Ketua KSPI Jakarta, Winarso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut akan dilayangkan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum.
“Dengan UMP segitu, buruh itu nombok,” kata Winarso.
KSPI berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan UMP DKI Jakarta agar sejalan dengan realitas biaya hidup di ibu kota dan mampu menjaga daya beli serta kesejahteraan para pekerja.





