SUBANG, TINTAHIJAU.com – Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 telah memulai proses penyaluran bantuannya kepada para siswa sejak Agustus 2023. Artikel ini akan memberikan informasi terkait penyaluran bantuan, cara untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP, dan besaran bantuan yang diberikan.
Penyaluran bantuan PIP Tahap 2 dimulai pada tanggal 4 Agustus 2023, sesuai dengan pengumuman dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah. Pengumuman ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023
Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP Tahap 2, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id/).
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
4. Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan, memungkinkan Anda untuk memeriksa status penerima bantuan dengan mudah.
Proses Pencairan Bantuan
Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:
1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Besaran Bantuan PIP Tahap 2
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A
– Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
– Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B
– Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
– Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C
– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK
– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun
– Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
– Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa-siswa yang membutuhkan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial. Jaga informasi ini dengan baik dan pastikan Anda atau anak Anda memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

 
							