Cak Imin Kecewa pada BPIP, Sebut Larangan Berhijab sebagai Tindakan Sesat

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait instruksi kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab mereka. Menurut Cak Imin, berjilbab adalah hak individu, dan jika dilarang, BPIP telah melakukan tindakan yang sesat.

“Ya, saya sangat kecewa. Orang jilbaban itu hak. Kalau dilarang oleh BPIP, BPIP sesat,” ujar Cak Imin kepada wartawan setelah bertemu dengan pengasuh pondok pesantren Daarul Rahman, Syukron Makmun, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seperti dilansir Tempo.co dikutip pada Kamis pagi, 15 Agustus 2024.

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPIP, Manhan Marbawi, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian di mana 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbab mereka saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur. Dia menegaskan bahwa pada saat upacara 17 Agustus 2024 nanti, mereka akan kembali mengenakan jilbab.

“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mereka akan tetap pakai jilbab (nanti saat upacara),” kata Marbawi melalui pesan singkat pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Marbawi juga menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab dalam proses pengukuhan yang berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024. Namun, BPIP akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait Paskibraka, termasuk mengenai aturan yang baru diterbitkan.

BPIP sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, menyampaikan bahwa pelepasan jilbab saat pengukuhan adalah atas dasar kesukarelaan anggota Paskibraka yang bersangkutan.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan pengukuhan adalah kesukarelaan mematuhi peraturan yang ada,” ujar Yudian.

Yudian juga menambahkan bahwa pelepasan jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. “Di luar acara, Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut,” jelasnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini