
MAJALENGKA, TINTAHIJAUcom –
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya mengumumkan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028
Bawaslu RI telah mengumumkan calon anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan periode 2023-2028 melalui surat dengan nomor: 2573/KP.01.00/K1/08/2023.
“Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini diumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan serta bersiap untuk mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat / daerah masing-masing di Jakarta,” tulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal 18 Agustus 2023.
Pengumuman itu terbilang terlambat karena sesuai jadwal, hingga akhir masa jabatan Komisioner Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu di provinsi masing masing
Selain pengumuman telat, Bawaslu RI juga mengundur jadwal pelaksanaan pelantikan yang seharusnya pada Senin 14 Agustus 2023 dan baru dilaksanakan pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Usai pengumuman keluar, yang menuai sorotan dari 4 inkumben anggota Bawaslu Majalengka yang daftar, tak satu pun tersisa. Keempatnya rontok di 20 besar maupun di 10 besar seleksi Bawaslu. Mereka dikalahkan oleh para penantang baru, di antaranya mantan staf Bawaslu Majalengka, anggota Panwascam dan anggota PPS di salah satu desa di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Mereka yang terpilih di Bawaslu Majalengka yakni Dardiri (Panwascam Kadipaten/GMNI), Ayub (Staf Bawaslu Majalengka/GMNI), Dede Rosada (Staf Bawaslu/HMI), Nunu Nugraha (Anggota PPS/HMI/Himmaka), dan Fauzi AR (Staf Bawaslu Majalengka/PMII).
Selain itu, ironisnya lagi ada sejumlah kabupaten/kota yang yang tak memenuhi aturan terkait keterwakilan perempuan di antaranya Majalengka dan Indramayu Jawa Barat.
Padahal berdasarkan regulasi, harus ada keterwakilan perempuan dengan persentase 30 persen.
Adanya persoalan itu membuat Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat, Darwinih, mengaku kecewa melihat realitas tersebut.
“Kami dari KPI Jawa Barat sebelumnya sudah mendatangi Bawaslu RI, dan berharap masalah keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan Bawaslu jangan diabaikan. Tapi ternyata tak digubris ini,”katanya..
Keputusan yang diambil juga tidak berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %
Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa tim seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.
Dan ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa “nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % ( tiga puluh persen ).
Kemudian diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa ( c ). Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com