SUBANG, TINTAHIJAU.com – BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko ketenagakerjaan, seperti hari tua, kematian, dan cacat.
Bagi pekerja yang telah tidak aktif atau pensiun dari perusahaan tempat mereka bekerja, mereka dapat melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah status pekerja tidak aktif atau pensiun:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan Anda memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sah.
2. E-KTP: Persiapkan salinan e-KTP Anda untuk verifikasi identitas.
3. Buku Tabungan: Siapkan buku tabungan yang masih aktif, dengan nomor rekening yang jelas terbaca.
4. Kartu Keluarga: Persiapkan salinan kartu keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.
5. Dokumen Pekerjaan: Jika Anda telah berhenti bekerja, Anda perlu menyertakan dokumen seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. NPWP: Jika Anda memiliki NPWP, lampirkan salinannya.
7. Foto Diri Terbaru: Siapkan foto diri terbaru dengan jelas.
Proses Pencairan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
1. Unduh Aplikasi JMO: Unduh dan pasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari toko aplikasi di perangkat Anda.
2. Login ke JMO: Buka aplikasi JMO dan masuk dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pengkinian Data: Setelah masuk ke halaman utama, pilih opsi “Pengkinian Data.”
4. Verifikasi Data Peserta: Periksa dan pastikan semua data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda benar. Jika benar, klik “Sudah.”
5. Verifikasi Biometrik Wajah: Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk.
6. Isi Data Kontak: Isi nomor handphone, alamat email, NPWP, dan rekening bank Anda.
7. Isi Data Kependudukan dan Tambahan: Lengkapi informasi kependudukan dan informasi tambahan lainnya yang diminta.
8. Konfirmasi Data: Periksa kembali data yang telah Anda masukkan. Jika benar, klik “Konfirmasi.”
9. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT): Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan kemudian “Klaim JHT.”
10. Pengajuan Klaim: Jika Anda memenuhi persyaratan klaim JHT, pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai.
11. Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.
12. Rincian Saldo JHT: Lihat rincian saldo Jaminan Hari Tua Anda dan klik “Selanjutnya.”
13. Konfirmasi Klaim: Setelah melihat rincian klaim, klik “Konfirmasi.”
14. Pengajuan Selesai: Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda telah selesai. Tunggu proses selanjutnya hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Proses Pencairan melalui Kantor Cabang:
1. Dokumen Asli: Pastikan Anda membawa dokumen asli yang diperlukan.
2. Aktifkan GPS: Aktifkan fitur GPS di perangkat Anda dan pastikan Anda berada di dekat lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Scan QR Code: Saat berada di kantor cabang, pindai kode QR yang tersedia dan isi data yang diminta.
4. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah salinan dokumen persyaratan klaim.
5. Notifikasi Pengajuan: Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan berhasil.
6. Nomor Antrean: Menunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
7. Wawancara: Tunggu hingga Anda dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
8. Verifikasi dan Tanda Terima: Setelah wawancara selesai dan verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
9. Selesai: Proses pencairan selesai. Saldo JHT Anda akan masuk ke rekening setelah proses verifikasi selesai.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah tidak aktif atau pensiun dari perusahaan tempat Anda bekerja. Pastikan untuk mengikuti semua langkah dengan teliti dan memenuhi persyaratan yang diminta untuk memperlancar proses pencairan.






