Catat Guys! Berikut Aturan Baru Pembuatan SIM

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Penerapan aturan baru oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menyenangkan hati masyarakat.

Khususnya bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C.

Mulai Senin, 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan biaya pembuatan SIM baru sekitar Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.

Pembayaran akan dilakukan secara online, dan ujian SIM tidak lagi menggunakan sirkuit 8 dan zig-zag, namun akan menggunakan bentuk S.

Polri menegaskan bahwa pembayaran pembuatan SIM kini hanya dapat dilakukan secara non-tunai.

“PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan dibayarkan melalui bank,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8/2023).

Yusri menyatakan bahwa masyarakat akan diarahkan untuk membayar secara non-tunai melalui Bank BRI yang tersedia di Satpas wilayah masing-masing.

“Saya pernah ditanya, ‘Pak Yus, biaya pembuatan SIM C sekarang Rp200.000 ya?’ Saya menjawab, ‘Apa saja yang Rp200.000?’ Dia menjawab, ‘Rp100.000 bayar ke bank, yang lain bayar untuk kesehatan, dan yang lain lagi untuk psikologi’,” ujar Yusri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa persyaratan SIM memang harus melalui pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Biaya Rp200.000 itu, Rp100.000 masuk ke kas negara karena pembayaran telah dilakukan melalui bank,” jelas Yusri.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat dengan mudah mengunduh aplikasi bernama SINAR.

Dan untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi bernama SIGNAL.

“Perpanjangan SIM akan kami kirimkan ke rumah masyarakat, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi,” ucap Yusri.

Yusri menyatakan bahwa kemudahan ini diterapkan untuk mengatasi oknum polisi nakal yang sering melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak membuat SIM.

“Dengan cara ini, kami ingin menghilangkan persepsi masyarakat bahwa datang ke kantor polisi akan membuang waktu dan berpotensi bertemu dengan anggota yang tidak jujur,” jelas Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa aplikasi ini sudah dapat digunakan di seluruh Indonesia dan dapat diunduh melalui Super Apps Presisi.

“Semua layanan kepolisian sudah terintegrasi dalam Super Apps, Anda hanya perlu mengunduhnya dari sana, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah,” terang Yusri seperti dilaporkan oleh Tribun News.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini